Kebijakan
pemerintah memasang angka pajak untuk pajak sektor Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% dari omzet untuk pelaku usaha dengan
nilai penjualan hingga maksimal Rp300 juta serta 2% untuk penjualan
antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar dinilai memberatkan oleh DPR.
“Bisa dibayangkan, pengusaha kecil yang baru memulai usahanya sudah
dikenakan pajak. Tentu akan membuat mereka susah bergerak. Omzet masih
kecil ditambahlagi ketidakpastian usaha karena baru berjalan,”. Demikian
disampaikan Anggota Komisi VI DPR Refrizal di Jakarta, Selasa (11/10).
Politisi PKS ini menyarankan, agar usaha yang masih beromzet dibawah
Rp300 juta per tahun sebagaimana yang direncanakan akan ditetapkan dalam
PP Perpajakan oleh pemerintah ditinjau kembali. Sebelum finalisasi
perlu analisis mendalam tentang persentase pajak.
“Kalau dalam pajak penghasilan (PPh) ada Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) yang juga didasarkan pada jumlah tanggungan misalnya istri dan
anak. Artinya, ada nominal yang tidak dikenakan pajak. Nah, untuk usaha
kecil ini juga bisa diterapkan. Jadi nominal tertentu misal omzet yang
masih di bawah Rp300 juta tidak dikenakan pajak,” lanjutnya.
Menurut Refrizal, apabila dikaitkan dengan sumbangan pajak UMKM, yang
masih minim dan belum berimbang bagi pembangunan nasional, yang perlu
dilakukan adalah perbaikan infrastrukturnya. Dalam pengamatan Refrizal,
pemungutan pajak di sektor UMKM belum optimal. “Masih banyak UMKM yang
belum terdata dengan baik padahal mereka telah memiliki omzet yang
besar. Penguatan sosialisasi, edukasi, dan pendataan wajib pajak sektor
UMKM yang juga harus digenjot agar penerimaan pajak sektor ini terus
meningkat.” Pungkas Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II
ini.
Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts
Oct 12, 2011
Oct 9, 2011
Kata DPR : Jangan Bebani Pengusaha Kecil Menengah dengan Pajak
![]() |
| Ketua DPP PKS wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat |
Ma’mur cukup mengapresiasi usaha menteri koperasi dan UKM, Syarifuddin Hasan, dalam usahanya mengadvokasi pembebasan pajak untuk UKM kepada menteri keuangan. Namun, lanjut Ma’mur, usaha menteri koperasi kurang kuat, sehingga ukm tetap menerapkan pajak buat UKM sebesar 2% bagi usaha dengan omset 300 juta hingga 4,8 milyar rupiah per tahun, dan 0,5% pagi usaha dengan omset hingga 300juta per tahun. “Usaha pak Syarifuddin sebagai menkop masih kami nilai kurang tenaga, tidak seperti pak Fadel ketika mengadvokasi garam”, ujar Ma’mur.
Ma’mur berpendapat, jika masalah undang-undang sebagai alasan, mestinya undang-undang pajaknya yang di revisi. Karena aturan undang-undang dibuat, untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat. Jika rakyat kecil masih merasa terbebani dengan aturan-aturan itu, sedangkan ada golongan tertentu merasa nyaman, ini menunjukkan bahwa aturan perundangan yang mengatur persoalan pajak sangat tidak pro kepada rakyat kecil.
“Apabila menkop tidak mampu melawan menkeu untuk mengadvokasi secara aturan, sebaiknya menkop mengeluarkan subsidi pajak 0,5 % yang dibebankan kepada usaha mikro yang maksimal omsetnya 300 juta per tahun”, tandas Ma’mur”.
Selama ini usaha pemerintah dalam mendukung dan mengembangkan UKM di rasa masih sangat kurang merata. Hanya sedikit masyarakat yang dapat mengakses berbagai program di beberapa kementerian yang melakukan program pemberdayaan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam melakukan usaha pelayanan terhadap rakyat kecil masih belum maksimal.
“Jangan pemerintah minta dilayani terus oleh rakyat kecil dengan membebani pajak. Sejahterakan dulu mereka, baru tarik pajaknya. Jangan karena target seribu triliun lebih pajak untuk APBN, rakyat kecilpun di libas”, seru Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini.
Ketua DPP PKS wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat ini melihat, rakyat pelaku usaha kecil dan menengah sangat rentan pada profesi petani dan nelayan. Bukti yang sangat nyata adalah, kemiskinan di negeri ini sangat di dominasi oleh petani dan nelayan dengan prosentase lebih dari setengahnya. Pemerintah memberi klaim angka kemiskinan total pada tahun 2011 sebesar 30 juta jiwa. padahal potensi kemiskinan petani dan nelayan dapat mencapai 27 juta jiwa. “Hampir 90% petani dan nelayan kita masuk kategori miskin. ini menunjukkan, betapa kurangnya perhatian pemerintah pada sektor ini, terutama pada UKM nya, kata Ma’mur.
Tidak layaknya pemerintah menarik pajak bagi pelaku usaha UKM juga terlihat, betapa tidak mampunya pemerintah mengendalikan sektor perbankan untuk memihak pada pelaku usaha ini. Hampir semua pelaku UKM enggan melirik perbankan dalam memperkokoh permodalan karena betapa berbelitnya syarat dan administrasinya.
“Menkop jangan menyerah begitu saja pada angka pajak 0,5% pagi UKM. Kami menunggu pembebasan itu, apakah dari peraturan perundangan atau melalui subsidi. Beri kesempatan rakyat kecil menjadi besar. setelah itu, silahkan tarik pajaknya”, pungkas Ma’mur Hasanuddin. [pks]
Sumber: Dakwatuna
Oct 7, 2011
Formulir Sensus Pajak Selesai Juga
Warteg.Org - Seperti yang saya tulis kemarin, bahwa formulir
sensus pajak nasional yang telah selesai saya isi akan di ambil hari ini
oleh bung Yoyok Ari S dan rekannya sebagai petugas di daerah tempat
saya tinggal. Maka tadi siang saat akan berangkat sholat Jumat mereka
datang untuk mengambilnya. Setelah mengucapkan terimakasih, ternyata
saya dapat amplop sedang berwarna cokelat ber-kop Kementerian Keuangan
RI Dirjen Pajak.
Saya sertakan gambarnya buat yang ingin tahu isinya:
Saya sertakan gambarnya buat yang ingin tahu isinya:
![]() |
| Surat Masih di Amplop |
![]() |
| Isi Surat |
Oct 6, 2011
Wawancara Sensus Pajak Nasional
Warteg.Org - Akhirnya petugas Sensus Pajak Nasional yang sudah
ditunggu sampai juga (karena pengumumannya kan seluruh Indonesia).
Ketika mereka datang memang saya sedang tidur siang, alhasil dengan
wajah sedikit berantakan karena buru-buru cuci muka secukupnya saya
menemui mereka. Sebab kebetulan saya juga pernah punya pengalaman
melakukan survey dsb, waktu bagi mereka sangatlah penting, saya hanya
mencoba menghargai waktu mereka (dan waktu saya juga tentunya).
Setelah bersalaman, mereka mengenalkan diri sebagai
Petugas Sensus Pajak Nasional, memakai beberapa atribut sensus seperti
topi, rompi, dan juga tanda pengenal, seperti yang telah diberitahukan
lewat selebaran & brosur yang saya terima 2 mingguan yang lalu dan
tak lupa juga mereka memperlihatkan surat tugas mereka sebagai petugas.
Dengan lancar dan ramah mereka berdua menjelaskan tentang satu dua kolom
yang kurang dapat saya pahami dengan cepat pada formulir berwarna biru
bertuliskan SENSUS PAJAK NASIONAL 2011 di atasnya.
Tapi akhirnya mentok juga saat tiba pada isian kolom identitas lengkap pemilik tempat usaha karena di tempat tersebut saya hanya menyewa. Terpaksa akhirnya formulir saya minta ditinggal saja untuk bisa dicari data yang harus dilengkapi. Merekapun pamit untuk melanjutkan tugasnya setelah meneguk es teh manis yang dari awal masih utuh meski telah beberapa kali saya persilahkan untuk meminumnya.
Sampai jumpa besok bung Yoyok Ari S dan teman tugasnya (maaf lupa nama rekan perempuannya). Jangan lupa besok formulirnya yang telah saya isi lengkap diambil.
![]() | |
| Formulir, Brosur, & Tanda Terima Formulir |
Tapi akhirnya mentok juga saat tiba pada isian kolom identitas lengkap pemilik tempat usaha karena di tempat tersebut saya hanya menyewa. Terpaksa akhirnya formulir saya minta ditinggal saja untuk bisa dicari data yang harus dilengkapi. Merekapun pamit untuk melanjutkan tugasnya setelah meneguk es teh manis yang dari awal masih utuh meski telah beberapa kali saya persilahkan untuk meminumnya.
Sampai jumpa besok bung Yoyok Ari S dan teman tugasnya (maaf lupa nama rekan perempuannya). Jangan lupa besok formulirnya yang telah saya isi lengkap diambil.
Subscribe to:
Posts (Atom)




