Oct 12, 2011

Hapus Pajak Bagi Pengusaha Kecil

Kebijakan pemerintah memasang angka pajak untuk pajak sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% dari omzet untuk pelaku usaha dengan nilai penjualan hingga maksimal Rp300 juta serta 2% untuk penjualan antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar dinilai memberatkan oleh DPR. “Bisa dibayangkan, pengusaha kecil yang baru memulai usahanya sudah dikenakan pajak.  Tentu akan membuat mereka susah bergerak. Omzet masih kecil ditambahlagi ketidakpastian usaha karena baru berjalan,”. Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR Refrizal di Jakarta, Selasa (11/10).

Politisi PKS ini menyarankan, agar usaha yang masih beromzet dibawah Rp300 juta per tahun sebagaimana yang direncanakan akan ditetapkan dalam PP Perpajakan oleh pemerintah ditinjau kembali. Sebelum finalisasi perlu analisis mendalam tentang persentase pajak.

“Kalau dalam pajak penghasilan (PPh) ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang juga didasarkan pada jumlah tanggungan misalnya istri dan anak. Artinya, ada nominal yang tidak dikenakan pajak. Nah, untuk usaha kecil ini juga bisa diterapkan. Jadi nominal tertentu misal omzet yang masih di bawah Rp300 juta tidak dikenakan pajak,” lanjutnya.

Menurut Refrizal, apabila dikaitkan dengan sumbangan pajak UMKM, yang masih minim dan belum berimbang bagi pembangunan nasional, yang perlu dilakukan adalah perbaikan infrastrukturnya. Dalam pengamatan Refrizal, pemungutan pajak di sektor UMKM belum optimal. “Masih banyak UMKM yang belum terdata dengan baik padahal mereka telah memiliki omzet yang besar. Penguatan sosialisasi, edukasi, dan pendataan wajib pajak sektor UMKM yang juga harus digenjot agar penerimaan pajak sektor ini terus meningkat.” Pungkas Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini.

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda disini.