Kebijakan
pemerintah memasang angka pajak untuk pajak sektor Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% dari omzet untuk pelaku usaha dengan
nilai penjualan hingga maksimal Rp300 juta serta 2% untuk penjualan
antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar dinilai memberatkan oleh DPR.
“Bisa dibayangkan, pengusaha kecil yang baru memulai usahanya sudah
dikenakan pajak. Tentu akan membuat mereka susah bergerak. Omzet masih
kecil ditambahlagi ketidakpastian usaha karena baru berjalan,”. Demikian
disampaikan Anggota Komisi VI DPR Refrizal di Jakarta, Selasa (11/10).
Politisi PKS ini menyarankan, agar usaha yang masih beromzet dibawah
Rp300 juta per tahun sebagaimana yang direncanakan akan ditetapkan dalam
PP Perpajakan oleh pemerintah ditinjau kembali. Sebelum finalisasi
perlu analisis mendalam tentang persentase pajak.
“Kalau dalam pajak penghasilan (PPh) ada Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) yang juga didasarkan pada jumlah tanggungan misalnya istri dan
anak. Artinya, ada nominal yang tidak dikenakan pajak. Nah, untuk usaha
kecil ini juga bisa diterapkan. Jadi nominal tertentu misal omzet yang
masih di bawah Rp300 juta tidak dikenakan pajak,” lanjutnya.
Menurut Refrizal, apabila dikaitkan dengan sumbangan pajak UMKM, yang
masih minim dan belum berimbang bagi pembangunan nasional, yang perlu
dilakukan adalah perbaikan infrastrukturnya. Dalam pengamatan Refrizal,
pemungutan pajak di sektor UMKM belum optimal. “Masih banyak UMKM yang
belum terdata dengan baik padahal mereka telah memiliki omzet yang
besar. Penguatan sosialisasi, edukasi, dan pendataan wajib pajak sektor
UMKM yang juga harus digenjot agar penerimaan pajak sektor ini terus
meningkat.” Pungkas Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II
ini.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar anda disini.